Ilmu Sosial Dasar | Makalah : Warga Negara dan Negara





Disusun Oleh :

Alfharizky Fauzi         50417462 (1IA16)


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
2017/2018


BAB 1

PENDAHULUAN 



1.1. Latar Belakang

     Pada pembahasan saya kali ini akan membahas tentang masalah Warga Negara dan Negara. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.

    Masalah Warga negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, khususnya di Indonesia, mengingat Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah mengenai Warga Negara dan Negara, lebih detailnya adalah mengenai:

· Apa pengertian warga negara dan negara?

· Apa saja Hak dan Kewajiban sebagai warga negara ?

· Bagaimana hubungan warga negara dan negara ?

1.3. Tujuan

Pada akhir pembahasan, diharapkan pembaca dapat menambah wawasan mengenai hubungan Warga Negara dan Negara. Tidak hanya itu, kita juga dapat mengetahui bagaimana caranya mempersatukan hubungan Warga Negara dan Negara.


BAB 2

PEMBAHASAN



2.1. Warga Negara

2.1.1 Pengertian

    Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Pengertian warga negara dari pendapat ahli:

• A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

• Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

• UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang -orang yang berdasarkan perundang - undangan dan atau perjanjian - perjanjian dan atau peraturan - peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia

     Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. 

2.1.2 Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)

    Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. 

2.1.3 Syarat Menjadi WNI

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni: 
  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; 
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; 
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; 
  • Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan 
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara. 
    Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.1.4 Sifat Warga Negara 

    Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

2.1.5 Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara

     Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut: 
  • Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan. 
  • Pasal 27 (1) : Tiap-tiap Warga negara berhak mendapat perlindungan hukum 
  • Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 
  • Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. 
     Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut: 
  • Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
  • Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 
  • Pasal 28J (1) : Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 
  • Pasal 28J (2) : Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 
2.2 Negara

2.2.1 Pengertian

     Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara menurut para ahli :

Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

   Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat. Dalam pengertian negera, masyarakat diintegrasikan sehingga mempunyai wewenang yang bersifat memaksa lebih kuat daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

      Negara merupakan integrase dari kekuasaan politik, sekaligus sebagai organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara sebagai agency (alat) dan masyarakat memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia (dalam hal ini warga negara) dalam masyarakat, serta menerbitkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara – cara dan batas – batas, sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara maupun oleh golongan atau oleh negara sendiri. Oleh karna itu negara mempunyai dua tugas : 
  • mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan. 
  • mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial. 
2.2.2 Fungsi Negara

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat

Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban

Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan

Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan

Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

2.2.3 Teori Terbentuknya Negara

1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).

Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.

2. Teori Ketuhanan

Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.

3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

      Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena: 
  • Penaklukan. 
  • Peleburan. 
  • Pemisahan diri 
  • Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahan. 

2.2.4 Unsur Negara

A. Konstitutif

Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

B. Deklaratif

Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB. 

2.2.5 Bentuk Negara 

A. Negara kesatuan

      · Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi

      · Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

B. Negara serikat

      · Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

2.2.6 Sifat – Sifat dari Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain : 

  • Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega. 
  • Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat. 
  • Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. 
  • Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya. 
BAB 3

PENUTUPAN 

3.1. Kesimpulan

     Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.

    Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.

     Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

3.2. Saran 

    Sebagai warga negara yang baik, bisa mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan individunya. 

      Bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. 
Taat dalam melaksakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. 
Konsekuen dengan status kewarganegaraan yang disandang. 
Kebijakan untuk hanya mempunyai satu kewarganegaraan. 

Daftar Pustaka

Soelaeman, M. Munandar. 1987. Ilmu Sosial Dasar : Teori dan Konsep Ilmu Sosial. Bandung: PT.Refika Aditama. (hal.265).

Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. 1997. MKDU Ilmu Sosial Dasar.Jakarta: Pernerbit Gunadarma. (hal.113).

Bangbiw.2017.Penjelasan Tentang Warga Negara dan Negara. http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2/. Diakses pada 10 Desember 2017

Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. 2017.Warga Negara Indonesia. http://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia/. Diakses pada 10 Desember 2017

Wartawarga gunadarma. 2010. Pengertian warga negara. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/. Diakses pada 10 Desember 2017

Eduspensa. 2017. Hak dan kewajiban warga negara. https://www.eduspensa.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/. Diakses pada 10 Desember 2017

Edukasippkn.2015. Pengertian Warga Negara Kewarganegaraan. http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html. Diakses pada 10 Desember 2017




Share:

No comments:

Post a Comment

Welcome To Catatan Alfha

Popular Posts

Gunadarma University

Total Tayangan

Featured Post

Road Map 2024 - Data Science

The realm of data science encompasses a broad spectrum of skills and methods designed to extract valuable insights from data. This interdisc...